News

Skandal Korupsi Lampung Tengah Memanas! KPK Panggil Istri Bupati Nonaktif Ardito Wijaya

Skandal Korupsi Lampung Tengah Memanas! KPK Panggil Istri Bupati Nonaktif Ardito Wijaya

ALFIE RENALDY
Oleh: ALFIE RENALDY Kamis, 15 Januari 2026 | 08:00 WIB

Faktain News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Lampung Tengah. Terbaru, lembaga antirasuah itu memanggil Indria Sudrajat, istri dari Bupati Lampung Tengah nonaktif Ardito Wijaya (AW), untuk dimintai keterangan.

Pemeriksaan terhadap Indria Sudrajat, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Lampung Tengah, dilakukan di Kantor Polresta Bandarlampung, Lampung. Informasi ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media di Jakarta pada hari Rabu.

Lingkaran Panggilan KPK Meluas

Selain memanggil istri Ardito Wijaya, Budi Prasetyo menambahkan bahwa KPK turut memanggil sejumlah individu lain yang diduga terkait dengan perkara ini. Mereka termasuk dua Staf di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Lampung Tengah yang diidentifikasi dengan inisial UMR dan NOV.

Panggilan pemeriksaan juga ditujukan kepada HS, seorang Kepala Bidang di Dinas BMBK Lampung Tengah. Tak hanya itu, KPK turut memanggil SAY selaku Ketua RT 024 Kelurahan Hadimulyo Timur, KUS yang disebut sebagai tukang kebun, serta YS selaku aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

Berawal dari Operasi Tangkap Tangan

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada tanggal 9 hingga 10 Desember 2025. Dalam operasi senyap tersebut, tim KPK berhasil mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam praktik rasuah.

Selang sehari, tepatnya pada 11 Desember 2025, KPK secara resmi mengumumkan penetapan lima orang tersebut sebagai tersangka. Para tersangka itu meliputi Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (AW), anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra (RHS), adik kandung Bupati Lampung Tengah yang juga menjabat Ketua Palang Merah Indonesia Lampung Tengah Ranu Hari Prasetyo (RNP).

Dua tersangka lainnya adalah Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Ardito Wijaya bernama Anton Wibowo (ANW), serta Direktur PT Elkaka Putra Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS).

Dugaan Korupsi dan Dana Kampanye

Kelima individu tersebut dijerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji. Tindakan korupsi ini berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan-penerimaan ilegal lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah untuk tahun anggaran 2025.

Secara spesifik, KPK menduga bahwa Ardito Wijaya telah menerima dana sebesar Rp5,75 miliar terkait dengan kasus ini. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp5,25 miliar diduga digunakan Ardito untuk melunasi pinjaman bank yang digunakan demi membiayai kebutuhan kampanyenya selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

ALFIE RENALDY

Content Manager at Faktain.com

Baca Informasi Lainnya

Post navigation

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *